PT LKM Ciomas meminta bantuan Pendampingan kepada Inspektorat terkait Kredit Macet Nasabah

PT LKM Ciomas meminta bantuan Pendampingan kepada Inspektorat terkait Kredit Macet Nasabah

pt-lkm-ciomas-meminta-bantuan-pendampingan-kepada-inspektorat-terkait-kredit-macet-nasabah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Mantan Direktur PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Kabupaten Serang Boyke Febrian dan Kabag Dana PT LKM Ciomas Nazarudin resmi ditahan pada tanggal 03 Desember 2019 lalu. Keduanya diduga melakukan pembobolan dana kas LKM Ciomas tahun 2016 dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar. Kajari Serang Azhari mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan keduanya merupakan pengembangan dari fakta persidangan yang diungkap Kabag Kas PT LKM Ciomas Kabupaten Serang Ahmad Tamami yang telah divonis 2 tahun penjara.

Kini, PT LKM Ciomas terbelit masalah kredit macet. Masalah itu timbul dari para nasabah PT LKM Ciomas. Para nasabah ini telah menunggak membayar cicilan pinjaman kredit di PT LKM Ciomas. Kebanyakan dari para nasabah PT LKM Ciomas adalah para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Serang. Tidak tanggung-tanggung pinjaman kredit para Kepala Desa ini melebihi masa tenornya. Pihak manajemen kesulitan untuk memotong pinjaman para mantan Kepala Desa tersebut yang telah habis masa kerjanya. Alasan para mantan Kepala Desa tidak membayar pinjamannya dikarenakan mereka telah habis masa baktinya sebagai Kepala Desa. Akhirnya pihak manajemen PT LKM Ciomas meminta bantuan pendampingan kepada Inspektorat Kabupaten Serang sebagai Unsur pemerintah dalam hal pengawasan dan pembinaan kepada para mantan Kepala Desa tersebut.

Pihak PT LKM Ciomas memberikan nama-nama Kepala Desa tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Serang. Pendampingan tersebut di fasilitasi oleh Inspektur Pembantu Wilayah IV yaitu ibu Dra. iin Adillah.,M.Si. dan Drs. Raden Lukman.,M.Si. Para Kepala Desa tersebut diundang untuk datang ke Inspektorat Kabupaten Serang. Para Kepala Desa tersebut diberi penjelasan oleh pihak Inspektorat bahwa pinjaman yang diberikan oleh PT LKM Ciomas harus dibayarkan karena itu merupakan kewajiban para nasabah walaupun masa bakti para Kepala Desa tersebut telah habis.

Setelah para Kepala Desa dijelaskan tentang hak dan kewajiban nasabah PT LKM Ciomas, maka pihak yang diberikan pinjaman yaitu para mantan Kepala Desa tersebut menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk kesanggupan membayar sisa hutang ke pihak PT LKM Ciomas sesuai yang telah disepakati.